Hal.38-53

1.   Memperjuangkan  Pemekaran Propinsi Kalimantan Utara

       Ketika dr. Jusuf SK (Eks Walikota Tarakan), Philipus Gaing (Mantan Anggota DPRD Propinsi Kaltim), M Arsyad (Anggota DPRD Propinsi Kaltim), Djalil (Anggota DPRD Propinsi Kaltim), dan Suhartono Sucipto (Mantan Anggota DPRD Propinsi Kaltim) berkonsultasi kepada saya, yang juga mempertanyakan tindak lanjut Pemekaran Propinsi Kalimantan Utara.  Saya katakan kepada mereka, bahwa “Ayo kita bulatkan tekad untuk melanjutkan perjuangan ini!”.
Selaku Anggota Komite I DPD RI yang menangani pemekaran daerah, saya bersedia berada di garis depan untuk melobi teman-teman di DPD RI.

Kepada dr. Jusuf SK saya katakan, Tim Pemekaran tidak usah melibatkan banyak orang demi efisiensi dan efektivitas. Maka hanya ke lima tokoh yang berkonsultasi kepada saya yang kemudian mempersiapkan berbagai persyaratan dan meminta kepada Prof. Ryas Rasyid untuk menjadi konsultan di Jakarta. Sebuah  kantor kecil pun disewa di Jakarta untuk keperluan mengurus hal tersebut. 
  
Sejak itulah saya mulai bergerak untuk melobi teman-teman di DPD 
RI agar tim pemekaran Propinsi Kalimantan Utara (KALTARA) yaitu, dr.Yusuf SK dan tim dapat diberikan waktu untuk melakukan ekspose sekaligus meminta DPD RI agar melakukan kunjungan ke Kalimantan Utara (KALTARA).

Ekspose tim KALTARA dengan DPD RI tentang Pemekaran Kalimantan Utara dilaksanakan tanggal 15 februari 2010, disusul dengan kunjungan lapangan oleh Anggota DPD RI pada tanggal 25-29 april 2010. Dari hasil kunjungan lapangan dan kelengkapan dokumen yang disiapkan oleh dr.Yusuf SK dan tim, kami melakukan Konsinyering tanggal 6-8 mei 2010, kemudian Rapat Pleno pada tanggal 10 mei 2010 yang menyetujui agar pemekaran calon Propinsi Kalimantan Utara dibawa ke sidang Paripurna DPD RI yang pelaksanaannya tanggal 11 mei 2010.

Saya mengucapkan Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa Sidang Paripurna DPD RI menyetujui dan mengetuk palu menyetujui pemekaran calon Propinsi Kalimantan Utara dan selanjutnya saran dan pendapat DPD RI disampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah.

Saya harapkan bahwa pada tahun 2012 kalau tidak ada rintangan, Amanat Presiden (AMPRES) tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan Utara (KALTARA) sudah turun dari Presiden, mengingat Propinsi Kalimantan Utara merupakan prioritas Nasional karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Tak lupa saya ucapkan Selamat bagi seluruh rakyat yang berada di calon Propinsi Kalimantan Utara atas terkabulnya pembentukan Propinsi Kalimantan Utara, dan saya harapkan dengan terbentuknya Propinsi Kalimantan Utara maka rakyat lebih sejahtera.

2.   Memperjuangkan Bandara di Wilayah Perbatasan

Berkaitan dengan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 53.1/10021/BPKD/Bangda tentang permintaan bantuan dana pusat untuk membangun 3 (tiga) bandara di wilayah perbatasan, yakni :
1. Bandara di Kecamatan Long Bawan, kabupaten Nunukan dengan biaya    Rp. 113.100.000.000,- (Seratus Tiga Belas Milyar Seratus Juta Rupiah)
2. Bandara di Kecamatan Long Apung, kabupaten Malinau dengan biaya 
Rp.123.400.000.000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah)
3. Bandara di Kecamatan Datah Dawai, kabupaten Kutai Barat dengan biaya Rp.113.100.000.000,- (Seratus Tiga Belas Milyar Seratus Juta Rupiah)
telah kami tindaklanjuti dengan bertemu langsung Menteri Perhubungan (pada waktu itu) Bapak Freddy Numberi. Dan kami bertiga, Saya Luther Kombong (Anggota DPD RI), Ibu Hj. Adji Farida Padmo Ardan (Anggota DPR RI), dan Bapak Nanang (Anggota DPD RI) menjelaskan dengan rinci tentang keadaan lapangan terbang di 3 (tiga) kawasan perbatasan tersebut. Menteri Perhubungan sangat memahami hal tersebut dan langsung menanggapi secara positif, bahkan beliau menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Timur tersebut.

3.   Memperjuangkan Pemekaran Kabupaten Mahakam Hulu

Suatu waktu ketika saya didatangi oleh Tim Pemekaran Kabupaten Mahakam Hulu yang di Ketuai Pak Vincent Boby Baing dan Sekretaris Pak Benediktus Wisdiadi,SE. Mereka menanyakan perihal usulan pemekaran Kabupaten Mahakam Hulu yang sudah lama disampaikan kepada DPD RI. Lalu saya katakan pada mereka bahwa saya belum pernah menerima surat yang dimaksud,  dan ketika itu saya langsung meminta kepada mereka (Tim) supaya berkasnya dilengkapi dan diserahkan kepada saya, agar  sesegera mungkin aspirasi Masyarakat Mahakam Hulu dapat saya tindaklanjuti, seperti ketika saya memperjuangkan pemekaran Propinsi Kalimantan Utara.

Tidak lama kemudian, Pak Vincent Boby Baing dan Pak Benediktus Wisdiadi,SE membuat surat untuk melakukan ekspose tentang pembentukan Calon Kabupaten Mahakam Hulu di Komite I DPD RI serta membuat surat agar DPD RI melakukan kunjungan lapangan ke Calon Kabupaten Mahakam Hulu.
Kemudian Ekspose tim pemekaran dengan Komite I  DPD RI tentang Pemekaran Kabupaten Mahakam Hulu dilaksanakan pada tanggal 22 juni 2011, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan Anggota DPD RI Komite I ke Mahakam Hulu tanggal 29 juni 2011.
      
 Setelah kunjungan lapangan, Komite I DPD RI melakukan Konsinyering tentang Pemekaran Mahakam Hulu tanggal 11 juli s.d 13 juli 2011. Pada tanggal yang sama dilakukan juga Rapat Pleno.

Setelah Rapat Pleno, Rapat Paripurna pun di gelar pada tanggal 15 juli 2011, dan akhirnya Rapat Paripurna DPD RI menyetujui Pemekaran Kabupaten Mahakam Hulu.
Disini terlihat bahwa proses tersebut tidak sampai satu bulan sudah mendapat persetujuan dari DPD RI.

Saya mengucapkan Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa  karena Sidang Paripurna DPD RI menyetujui dan mengetuk palu atas pemekaran Kabupaten Mahakam Hulu dan selanjutnya saran dan pendapat DPD RI disampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah.

Saya mengucapkan selamat kepada segenap rakyat yang berada di Kabupaten Mahakam Hulu, karena berkat dukungan do’anya sehingga Kabupaten Mahakam Hulu dapat terkabul.

4.   Memperjuangkan Pemekaran Calon Kabupaten Kutai Pesisir.
     
        Mengenai aspirasi Pemekaran Kabupaten Kutai Pesisir, setelah saya analisa dan saya pelajari kelengkapan berkasnya, ternyata belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar