Hal. 20-25

TUGAS DAN FUNGSI   DPD RI
  
- DPD RI yang Anggotanya juga sebagai Anggota MPR RI, adalah Lembaga Tinggi Negara yang kedudukannya sejajar dengan DPR RI.
-  DPD RI adalah kepanjangan tangan rakyat dan daerah pemilihannya.
Salah satu tugas konstitusional DPD RI adalah menyerap aspirasi rakyat dan daerah untuk diperjuangkan. Jadi jelas bahwa, tugas-tugas DPD RI merupakan kepanjangan tangan rakyat di daerah.
-  Fungsi, tugas dan wewenang DPD RI lainnya adalah :
1.Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta panggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan, dan Agama.
3.Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi  lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
4.Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
-Membuat rancangan UU untuk disampaikan kepada DPR RI
-Rapat dengar pendapat/rapat kerja dengan para menteri, TNI, POLRI, Kejaksaan dan KPK serta BPK.
-Memilih calon BPK yang disampaikan kepada DPR RI.
-Melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah
-Mengikuti agenda rapat komite, rapat pleno dan sidang paripurna serta rapat-rapat lainnya.
Pada periode ini (2009-2014) saya duduk sebagai Anggota Komite I yang bertugas membidangi hal-hal yang berkaitan dengan :
1.      Otonomi daerah;
2.      Hubungan Pusat dan Daerah serta antar daerah;
3.      Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan Daerah;
4.      Pemukiman dan Kependudukan;
5.      Pertanahan dan Tata Ruang
6.      Politik, Hukum, dan HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar