1. Memperjuangkan Pemekaran Propinsi Kalimantan Utara
Ketika dr.
Jusuf SK (Eks Walikota Tarakan), Philipus Gaing (Mantan Anggota DPRD Propinsi Kaltim), M Arsyad (Anggota DPRD Propinsi Kaltim), Djalil (Anggota DPRD Propinsi
Kaltim), dan Suhartono Sucipto (Mantan Anggota DPRD Propinsi Kaltim)
berkonsultasi kepada saya, yang juga mempertanyakan tindak lanjut Pemekaran
Propinsi Kalimantan Utara. Saya katakan kepada mereka, bahwa “Ayo kita
bulatkan tekad untuk melanjutkan perjuangan ini!”.
Selaku
Anggota Komite I DPD RI yang menangani pemekaran daerah, saya bersedia berada
di garis depan untuk melobi teman-teman di DPD RI.
Kepada dr.
Jusuf SK saya katakan, Tim Pemekaran tidak usah melibatkan banyak orang demi
efisiensi dan efektivitas. Maka hanya ke lima tokoh yang berkonsultasi kepada
saya yang kemudian mempersiapkan berbagai persyaratan dan meminta kepada Prof.
Ryas Rasyid untuk menjadi konsultan di Jakarta. Sebuah kantor kecil
pun disewa di Jakarta untuk keperluan mengurus hal tersebut.
Sejak itulah saya mulai bergerak untuk melobi teman-teman di DPD RI agar tim pemekaran Propinsi Kalimantan Utara (KALTARA) yaitu, dr.Yusuf SK dan tim dapat diberikan waktu untuk melakukan ekspose sekaligus meminta DPD RI agar melakukan kunjungan ke Kalimantan Utara (KALTARA).
Ekspose tim
KALTARA dengan DPD RI tentang Pemekaran Kalimantan Utara dilaksanakan tanggal
15 februari 2010, disusul dengan kunjungan lapangan oleh Anggota DPD RI pada
tanggal 25-29 april 2010. Dari hasil kunjungan lapangan dan kelengkapan dokumen
yang disiapkan oleh dr.Yusuf SK dan tim, kami melakukan Konsinyering tanggal
6-8 mei 2010, kemudian Rapat Pleno pada tanggal 10 mei 2010 yang menyetujui
agar pemekaran calon Propinsi Kalimantan Utara dibawa ke sidang Paripurna DPD
RI yang pelaksanaannya tanggal 11 mei 2010.
Saya
mengucapkan Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa Sidang Paripurna
DPD RI menyetujui dan mengetuk palu menyetujui pemekaran calon Propinsi
Kalimantan Utara dan selanjutnya saran dan pendapat DPD RI disampaikan kepada
DPR RI dan Pemerintah.
Saya harapkan
bahwa pada tahun 2012 kalau tidak ada rintangan, Amanat Presiden (AMPRES)
tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan Utara (KALTARA) sudah turun dari
Presiden, mengingat Propinsi Kalimantan Utara merupakan prioritas Nasional karena
letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan negara lain.
Tak lupa saya
ucapkan Selamat bagi seluruh rakyat yang berada di calon Propinsi Kalimantan
Utara atas terkabulnya pembentukan Propinsi Kalimantan Utara, dan saya harapkan
dengan terbentuknya Propinsi Kalimantan Utara maka rakyat lebih sejahtera.
2. Memperjuangkan Bandara di Wilayah Perbatasan
Berkaitan
dengan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 53.1/10021/BPKD/Bangda tentang
permintaan bantuan dana pusat untuk membangun 3 (tiga) bandara di wilayah
perbatasan, yakni :
1. Bandara di
Kecamatan Long Bawan, kabupaten Nunukan dengan biaya Rp. 113.100.000.000,- (Seratus Tiga Belas
Milyar Seratus Juta Rupiah)
2. Bandara di
Kecamatan Long Apung, kabupaten Malinau dengan biaya
Rp.123.400.000.000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah)
Rp.123.400.000.000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah)
3. Bandara di
Kecamatan Datah Dawai, kabupaten Kutai Barat dengan biaya Rp.113.100.000.000,-
(Seratus Tiga Belas Milyar Seratus Juta Rupiah)
telah kami
tindaklanjuti dengan bertemu langsung Menteri Perhubungan (pada waktu itu)
Bapak Freddy Numberi. Dan kami bertiga, Saya Luther Kombong (Anggota DPD RI),
Ibu Hj. Adji Farida Padmo Ardan (Anggota DPR RI), dan Bapak Nanang (Anggota DPD
RI) menjelaskan dengan rinci tentang keadaan lapangan terbang di 3 (tiga)
kawasan perbatasan tersebut. Menteri Perhubungan sangat memahami hal tersebut
dan langsung menanggapi secara positif, bahkan beliau menginstruksikan kepada
Direktorat Jenderal (Dirjen) untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan
Timur tersebut.
3. Memperjuangkan Pemekaran Kabupaten Mahakam Hulu
Suatu waktu ketika saya didatangi oleh Tim Pemekaran Kabupaten Mahakam Hulu
yang di Ketuai Pak Vincent Boby Baing dan Sekretaris Pak Benediktus
Wisdiadi,SE. Mereka menanyakan perihal usulan pemekaran Kabupaten Mahakam Hulu
yang sudah lama disampaikan kepada DPD RI. Lalu saya katakan pada mereka bahwa
saya belum pernah menerima surat yang dimaksud, dan ketika itu saya
langsung meminta kepada mereka (Tim) supaya berkasnya dilengkapi dan diserahkan
kepada saya, agar sesegera mungkin aspirasi Masyarakat Mahakam Hulu dapat
saya tindaklanjuti, seperti ketika saya memperjuangkan pemekaran Propinsi
Kalimantan Utara.
Tidak lama kemudian, Pak Vincent Boby Baing dan Pak Benediktus Wisdiadi,SE
membuat surat untuk melakukan ekspose tentang pembentukan Calon Kabupaten
Mahakam Hulu di Komite I DPD RI serta membuat surat agar DPD RI melakukan
kunjungan lapangan ke Calon Kabupaten Mahakam Hulu.
Kemudian Ekspose tim pemekaran dengan Komite I DPD RI tentang
Pemekaran Kabupaten Mahakam Hulu dilaksanakan pada tanggal 22 juni 2011,
dilanjutkan dengan kunjungan lapangan Anggota DPD RI Komite I ke Mahakam Hulu
tanggal 29 juni 2011.
Setelah kunjungan lapangan, Komite I DPD RI melakukan Konsinyering
tentang Pemekaran Mahakam Hulu tanggal 11 juli s.d 13 juli 2011. Pada tanggal
yang sama dilakukan juga Rapat Pleno.
Setelah Rapat Pleno, Rapat Paripurna pun di gelar pada tanggal 15 juli
2011, dan akhirnya Rapat Paripurna DPD RI menyetujui Pemekaran Kabupaten
Mahakam Hulu.
Disini terlihat bahwa proses tersebut tidak sampai satu bulan sudah
mendapat persetujuan dari DPD RI.
Saya mengucapkan Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
karena Sidang Paripurna DPD RI menyetujui dan mengetuk palu atas pemekaran
Kabupaten Mahakam Hulu dan selanjutnya saran dan pendapat DPD RI disampaikan
kepada DPR RI dan Pemerintah.
Saya mengucapkan selamat kepada segenap rakyat yang berada di Kabupaten
Mahakam Hulu, karena berkat dukungan do’anya sehingga Kabupaten Mahakam Hulu
dapat terkabul.
4. Memperjuangkan Pemekaran Calon Kabupaten Kutai Pesisir.
Mengenai aspirasi Pemekaran Kabupaten Kutai Pesisir, setelah saya analisa dan saya pelajari kelengkapan berkasnya, ternyata belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar