TUGAS DAN
FUNGSI DPD RI
- DPD RI yang Anggotanya juga sebagai Anggota MPR RI,
adalah Lembaga Tinggi Negara yang kedudukannya sejajar dengan DPR RI.
- DPD RI adalah kepanjangan tangan rakyat dan daerah
pemilihannya.
Salah satu tugas konstitusional DPD RI adalah
menyerap aspirasi rakyat dan daerah untuk diperjuangkan. Jadi jelas bahwa,
tugas-tugas DPD RI merupakan kepanjangan tangan rakyat di daerah.
1.Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat mengajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta panggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD
RI) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan,
dan Agama.
3.Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD
RI) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi
daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.
4.Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang.
-Membuat
rancangan UU untuk disampaikan kepada DPR RI
-Rapat dengar
pendapat/rapat kerja dengan para menteri, TNI, POLRI, Kejaksaan dan KPK serta
BPK.
-Memilih calon
BPK yang disampaikan kepada DPR RI.
-Melakukan
kunjungan kerja ke daerah-daerah
-Mengikuti
agenda rapat komite, rapat pleno dan sidang paripurna serta rapat-rapat
lainnya.
Pada periode ini (2009-2014) saya
duduk sebagai Anggota Komite I yang bertugas membidangi hal-hal yang berkaitan
dengan :
1. Otonomi daerah;
2. Hubungan Pusat dan Daerah serta antar daerah;
3. Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan Daerah;
4. Pemukiman dan Kependudukan;
5. Pertanahan dan Tata Ruang
6. Politik, Hukum, dan HAM
1. Otonomi daerah;
2. Hubungan Pusat dan Daerah serta antar daerah;
3. Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan Daerah;
4. Pemukiman dan Kependudukan;
5. Pertanahan dan Tata Ruang
6. Politik, Hukum, dan HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar