DARI PENGUSAHA
T |
Erpanggil, terpanggil dan terpanggil, itulah yang mendasari “mengapa saya
sangat terdorong ingin berada dalam
sebuah sistem parlemen“. Hal itu murni atas dasar keterpanggilan hati nurani
agar saya dapat menyuarakan aspirasi rakyat.
Meskipun sejak lama saya ingin masuk menjadi anggota DPR, namun posisi saya
pada waktu itu belum memungkinkan karena masih menjabat sebagai Ketua Kerukunan
Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Wilayah Kalimantan Timur yang mengharuskan
saya untuk mengakomodir dan mengayomi berbagai kepentingan di tubuh KKSS Wilayah
Kalimantan Timur.
Kemudian sebagai buah Reformasi, sistem
perpolitikan di negeri kita pun mengalami perubahan, yakni dalam rangka
pembaharuan konstitusi, akhirnya melahirkan sebuah lembaga perwakilan baru,
yaitu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Pembentukan DPD RI
ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Adapun perbedaan
mendasar antara DPD RI dan DPR RI, dimana DPD RI adalah suatu Lembaga Negara
non partisan yang menjadi perpanjangan tangan rakyat dan Daerah yang Anggotanya
dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan DPR RI mewakili dan perpanjangan tangan
Partai Politik.
Untuk itulah, pada
saat diadakan pemilihan umum Calon Anggota DPD RI tahun 2004, saya pun kemudian
tertarik mendaftarkan diri sebagai salah satu calon. Pada saat pemilihan itu,
terpilihlah 4 (empat) orang sebagai suara terbanyak dari 27 calon, dan salah satu yang terpilih adalah saya.
-Banyaknya aspirasi Masyarakat Kalimantan
Timur yang tidak tersalurkan (tersumbat), sehingga berakibat pada kemiskinan dimana-
mana. Padahal
kalau dilihat, ternyata Kalimantan Timur memiliki Sumber Daya Alam yang
melimpah dan kaya raya namun infrastrukturnya jauh tertinggal bila dibanding
dengan propinsi lain yang ada di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
-Masyarakat di perbatasan dan pedalaman
Kalimantan Timur yang tidak memiliki akses jalan darat (masih terisolir),
perekonomian yang rata-rata rendah, serta keberadaannya sangat memperihatinkan,
sehingga hal ini tidak boleh dibiarkan berlangsung terus menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar